Tentang LPM

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) atau Quality Assurance institute (QAI) STAINU Purworejo adalah salah satu lembaga Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Purworejo yang bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan visi dan misi STAINU Purworejo dengan menyesuaikan siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. LPM STAINU Purworejo memiliki visi mulia yaitu Menjadi lembaga penjaminan mutu yang unggul dan efektif dalam penerapan sistem manajemen mutu pendidikan tinggi pada tahun 2025.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAINU Purworejo, sebagai entitas di bawah naungan Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Purworejo, memiliki tujuan pokok untuk menjamin mutu seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, mencakup masukan, proses, dan keluaran. Visi dan misi STAINU Purworejo menjadi dasar panduan bagi LPM, yang menjalankan tugasnya sesuai dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Kehadiran LPM dalam di STAINU Purworejo adalah sebuah keharusan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendikbud No. 03 Tahun 2020. LPM harus dapat memastikan agar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat berjalan dengan sangat baik demi terpenuhinya SN-Dikti bahkan diupayakan agar dapat melampauinya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Statuta STAINU Purworejo Nomor 001/BPP STAINU Purworejo/IX/2021, LPM merupakan unsur penjaminan mutu di bidang akademik, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Ketua STAINU Purworejo Nomor 02 Tahun 2021 tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) STAINU Purworejo, di mana LPM disebut sebagai unsur penjaminan mutu bidang akademik, sedangkan bidang nonakademik ditangani oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).

Tugas utama LPM melibatkan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penjaminan mutu yang dijalankan oleh gugus-gugus penjaminan mutu di institusi dan unit-unit program studi, serta persiapan akreditasi di lingkungan STAINU Purworejo. Struktur organisasi LPM melibatkan ketua, sekretaris, koordinator divisi, dan staf tata usaha, bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan peningkatan mutu.

Pelaksanaan penjaminan mutu di STAINU Purworejo melibatkan LPM di tingkat perguruan tinggi dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi. LPM juga memiliki peran dalam melaksanakan penilaian mutu kinerja internal lembaga pada semua unit kerja secara periodik. Masa jabatan Ketua LPM dan GKM diatur sesuai dengan Peraturan Ketua STAINU Purworejo, dengan tanggung jawab langsung kepada Ketua STAINU Purworejo, yang memiliki peran sentral dalam pengangkatan dan penetapan jabatan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua personalia di lingkungan STAINU Purworejo dapat menjabat di LPM, melainkan harus memenuhi persyaratan tertentu. Kualifikasi akademik minimal magister (S2), jabatan akademik tertentu, dan sertifikat auditor menjadi syarat untuk menduduki jabatan di Lembaga Penjaminan Mutu ini. Dengan demikian, LPM STAINU Purworejo berdiri sebagai garda terdepan dalam menegakkan standar mutu pendidikan tinggi, berkontribusi pada realisasi visi dan misi STAINU Purworejo menuju PTNU Unggul pada tahun 2040.

TUGAS

  • Ketua LPM mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik.
  • Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
  • Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik.
  • Pusat Audit dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan auditĀ  dan pengendalian mutu.
  • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.