LPM STAINU Purworejo – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAINU Purworejo mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendalaman Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) yang bertempat di ruang rapat lantai 1, pada Jum’at (15/07/22).
Kegiatan sosialisasi dan pendalaman LAMDIK ini mengundang para pimpinan dan seluruh prodi di STAINU Purworejo. Hadir langsung pada acara ini Ketua, Wakil Ketua 1, 2 dan 3, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Kaprodi PAI, PGMI dan PIAUD.
Ketua STAINU Purworejo, Mahmud Nasir, S.Fil.I., M.Hum. mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh LPM ini. “Terimakasih kepada LPM STAINU Purworejo telah mengagendakan sosialisasi dan pendalaman LAMDIK. Kami mengapresiasi LPM yang menyelenggarakan ini dengan mengundang jajaran pimpinan (UPPS) dan PS”, terangnya.
“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 dijelaskan bahwa Perguruan Tinggi harus melakukan penjaminan mutu yang baik, yakni harus diselenggarakan secara berencana dan berkelanjutan. Sehingga melalui kegiatan LPM ini kita bisa bersama-sama melaksanakan penjaminan mutu melalui instrument akreditasi LAMDIK, agar kita tidak wayangan semalaman saat mau akreditasi. Nah di sini lah kita harus merencanakan sejak dini,” jelasnya.
Beberapa kali kegiatan yang sosialisasi LAMDIK yang diikuti oleh Ketua juga mengarah pada persiapan PTKIS agar lebih mempersiapkan seluruh program akademiknya sesuai instrumen LAMDIK. “Kami mengikuti beberapa kegiatan PTKIS Jawa Tengah seperti di Semarang, Bali dan sebagainya, yang pada intinya merespon terkait pro-kontra adanya LAM, khususnya LAMDIK terutama terkait biaya,” tandasnya.
Sementara itu Ketua LPM, Dhiya Ayu Tsamrotul Ihtiari, M.Pd. yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk diselenggarakan. “Sosialisasi dan pendalaman LAMDIK ini sangat penting dilakukan bagi STAINU Purworejo sebagai PT yang pengelolaannya ingin lebih baik, lebih tumbuh dan maju dari pada sebelumnya. Sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 disampaikan bahwa akreditasi bagi institusi tetap dilaksanakan oleh BAN-PT, sementara akreditasi program studi dilakukan oleh LAM,” terangnya.
Di sisi lain, pemateri lainnya, Abdul Aziz, S.Ag., M.Pd., sebagai Sekretaris LPM, menyampaikan bahwa kebijakan LAMDIK ini sebenarnya sudah ada gagasan sejak 2013, namun diproses tahun 2018, diresmikan tahun 2019 dan dilaunching pada 2022 ini. Jadi tahun 2022 ini masih masa transisi dan sosialisasi LAMDIK. Sementara pemberlakukan secara riil pelaksanaan akreditasi LAMDIK dilakukan pada 1 Januari 2023 nanti, walaupun sekarang kita sudah bisa melakukan Registrasi Online (RO) sesuai ketentuan pembiayaan yang diberlakukan,” ujarnya.
Harapan utama dari kegiatan ini selain untuk mengetahui bersama tentang kebijakan terbaru terkait LAMDIK dan instrumennya sekaligus terutama untuk menyamakan persepsi terhadap instrument akreditasi dan kebutuhannya bagi Prodi dan institusi. Dengan demikian, prodi dan institusi dapat melakukan pengembangan mutu dan tata kelola PT serta mengetahui seluruh pemetaan kebijakan PT berdasarkan instrument LAMDIK. Hasilnya kemudian diimplementasikan oleh STAINU Purworejo dalam rangka menuju perbaikan dan peningkatan mutu institusi menuju PTNU unggul baik dalam skala regional, nasional dan internasional. (Humas dan Publikasi)
*Untuk melihat dokumentasi kegiatan tersebut klik di sini.