PENDAMPINGAN

Prosedur Pendampingan Kegiatan Akreditasi dan Sertifikasi (Internal)

Berikut ini disampaikan prosedur pendampingan untuk proses pengajuan akreditasi, sertifikasi dan bantuan teknis untuk program studi yang akan memproses akreditasi, re-akreditasi atau sertifikasi.

  1. Silahkan mengajukan surat permohonan yang ditunjukan kepada Ketua LPM STAINU Purworejo (perihal permohonan pendampingan)
  2. Sekretaris LPM STAINU Purworejo akan menyampaikan kepada Ketua LPM, terkait surat permohonan pendampingan dan mengkomunikasikan waktu dan jadwal pendampingan.
  3. Ketua LPM STAINU Purworejo menugaskan personil LPM STAINU Purworejo untuk memberikan pendampingan kepada unit, lembaga dan program studi terkait.
  4. Personil LPM STAINU Purworejo melaksanakan tugas yang diamanatkan Ketua LPM STAINU Purworejo.
  5. Personil LPM STAINU Purworejo melaporkan kepada ketua dan tim LPM STAINU Purworejo terkait proses pendampingan yang dilakukan.

Prosedur Pendampingan Terkait Penguatan Mutu Perguruan Tinggi (Instansi Eksternal)

  1. Silahkan mengajukan surat permohonan yang ditunjukan kepada Ketua LPM STAINU Purworejo (perihal permohonan pendampingan untuk instansi tertentu)
  2. Sekretaris LPM STAINU Purworejo akan menyampaikan kepada Ketua LPM, terkait surat permohonan pendampingan dan mengkomunikasikan waktu dan jadwal terkait permohonan kepada instansi terkait.
  3. Mengkomunikasikan dan memastikan terkait permohonan pendampingan kepada instansi pemohon disertai dengan perumusahan nota kesepakatan kerjasama antar instansi.
  4. Ketua LPM STAINU Purworejo menugaskan personil LPM STAINU Purworejo untuk memberikan pendampingan kepada instansi terkait.
  5. Personil LPM STAINU Purworejo melaksanakan tugas yang diamanatkan ketua LPM STAINU Purworejo.
  6. Personil LPM STAINU Purworejo melaporkan kepada ketua dan tim LPM STAINU Purworejo terkait proses pendampingan yang dilakukan.

Apabila membutuhkan bantuan informasi terkait pendampingan silahkan menghubungi kami, melalui WhatsApp dan Telegram di menu dibawah ini: