Dokumen Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Internal di STAINU Purworejo: Fondasi Menuju Budaya Mutu Berkelanjutan

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Purworejo muncul sebagai cerminan tekad untuk membentuk budaya mutu yang tercermin dalam pola pikir, sikap, dan kerja di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini senantiasa diwarnai oleh ciri khas STAINU Purworejo dalam mengawal pencapaian visi institusi. Kebijakan SPMI ini dibentuk dengan mempertimbangkan arah kebijakan STAINU Purworejo, yang fokus pada inovasi IPTEKS dan ilmu keislaman, peningkatan reputasi akademik dan nonakademik, kapasitas kewirausahaan di era digital, serta penguatan pendidikan karakter berbasis ahlussunnah wal jama’ah annahdliyyah.

STAINU Purworejo, melalui SPMI yang dijalankan sesuai pedoman perguruan tinggi, menunjukkan komitmennya untuk menciptakan budaya mutu yang berkelanjutan. Kebijakan SPMI ini tertuang melalui sejumlah Surat Keputusan (SK) Ketua, seperti SK Ketua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal, SK Ketua Nomor 2 Tahun 2022 tentang Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal, SK Ketua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal, dan SK Ketua Nomor 4 Tahun 2022 tentang Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal. Keempat SK tersebut merepresentasikan dokumen mutu wajib yang harus dimiliki dan diimplementasikan oleh setiap perguruan tinggi dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).

Kebijakan standar SPMI di STAINU Purworejo fokus pada dua bidang utama, yakni bidang akademik dan bidang nonakademik. Bidang akademik mencakup standar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sedangkan bidang nonakademik mencakup standar VMTS, tata pamong, kepemimpinan, tata kelola dan penjaminan mutu, kerjasama, kemahasiswaan dan alumni, sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana dan sistem informasi, serta merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

Sebagai hasil, STAINU Purworejo memiliki 32 Standar Mutu yang disusun berdasarkan SN-Dikti, Akreditasi 9 Kriteria BAN-PT, LAMDIK, dan standar pendukung lainnya yang relevan dengan visi, misi, dan rencana strategis institusi. Kebijakan SPMI ini menjadi acuan bagi seluruh civitas akademika di STAINU Purworejo, mulai dari pimpinan, dosen, mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dalam menjalankan tugasnya. Proses penjaminan mutu internal dilaksanakan setiap semester melalui Audit Mutu Internal (AMI) Ganjil dan Genap. Semua dokumen pendukung (dokumen kebijakan, dokumen manual, dokumen standar, dan dokumen formulir) SPMI dapat diakses di bawah ini.

Dengan kebijakan SPMI yang komprehensif dan implementasinya yang terintegrasi, STAINU Purworejo optimis dapat membentuk budaya mutu yang berkesinambungan, menciptakan lingkungan akademis yang berkualitas, dan terus berkontribusi pada pengembangan pendidikan tinggi di tingkat lokal, nasional, bahkan global.