LPM STAINU Purworejo – Dalam rangka penguatan mutu perguruan tinggi sekaligus dengan adanya pembaruan lembaga akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) sejak Januari 2022 ini, maka Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Jawa Tengah menginisiasi penyelenggaraan sosialiasi LAMDIK yang diikuti oleh Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Jawa Tengah pada Kamis (20/01/2022). Dalam hal ini Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Nahdlatul Ulama Purworejo juga turut mengikuti kegiatan sosialisasi LAMDIK untuk memahami lebih dalam terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan akreditasi melalui LAMDIK.
Hadir dalam acara ini Ketua LPTNU Jawa Tengah, Prof. Dr. KH. Mudzakir Ali, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, Drs. KH. M. Muzzamil, Rektor dan Ketua, beserta Pimpinan LPM sekaligus Kaprodi PTNU Jawa Tengah. Acara sosialisasi LAMDIK kali ini mendatangkan Dr. Haryadi, M.Sc. (Asesor BAN-PT dan Rektor ITS NU Pekalongan) dan Dr. Dyah Werdiningsih, M.Pd. (Asesor BAN-PT dari UNISMA Malang).
Dalam sambutannya, Prof. Mudzakir Ali menyampaikan terkait beberapa program kerja LPTNU Jawa Tengah pada tahun 2022, termasuk di antara program prioritasnya yaitu sosialisasi LAMDIK, Penguatan Aswaja di PT dan Penggabungan PT yang mahasiswanya di bawah 1000. “Sosialisasi LAMDIK ini penting dilakukan guna meningkatkan pemahaman kita dari PTNU terkait aturan baru tentang akreditasi, sehingga harapannya nanti PTNU di Jawa Tengah mampu mendapatkan predikat akreditasi yang Unggul (A) atau minimal Baik Sekali (B),” terang Ketua LPTNU Jateng ini.
“Terkait biaya akreditasi untuk LAM ini kami akan mengupayakan agar disubsidi juga oleh pemerintah, agar tidak dipikul sendiri oleh prodi, yang prodi itu sendiri mungkin masih lemah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Prof. Mudzakir juga menyampaikan pentingnya memperhatikan aturan menteri terkait penggabungan perguruan tinggi yang mahasiswanya kurang dari 1000. Pada Februari 2022 ini kita akan melakukan koordinasi (musyawarah) dengan pimpinan PTNU Jawa Tengah yang salah satunya membahas perihal ini. “Apakah PT digabung menjadi satu atau ada otonomi sendiri-sendiri. Bahkan dalam pengamatan kami di Jawa Tengah ada sekitar 250 PTS, ini akan dijadikan menjadi hanya 150 PTS saja. Maka ini perhatian untuk kita, yang mahasiswanya di bawah 1000 agar lebih memperhatikan hal ini agar bisa memiliki keuntungan dan kemanfaatan bersama,” tegasnya.
Sementara KH. M. Muzzamil dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap LPTNU Jawa Tengah yang telah berhasil menginisiasi pengadaan sosialisasi LAMDIK ini. “Semoga dengan acara ini PTNU semakin maju dalam hal akademik dan non akademik, utamanya dalam hal peningkatan mutu akreditasi,” terangnya.
“Ketua PBNU saat ini punya komitmen pengembangan Perguruan Tinggi NU, jadi kita dari internal PTNU harus tetap selalu fokus melakukan peningkatan mutu dan penguatan Aswaja. Selain itu, terkait penggabungan PTNU, kami merekomendasikan berdasarkan zonasi. Kita sadar di PTNU Jawa Tengah masih banyak PT yang berbasis agama, maka kalau bisa bergabung atau ditambahkan dengan PT yang bukan agama (umum),” tandasnya.
Sosialisasi LAMDIK pertama disampaikan oleh Dr. Haryadi, yang menyampaikan terkait kebijakan terbaru tentang LAMDIK, termasuk peraturan terbaru dari PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. “Saat ini dalam PP No. 4 tahun 2022 tersebut sudah diwajibkan semua PT yang akan akreditasi harus ke LAMDIK. Namun belum dijelaskan di sana LAMDIK yang mana, kalau LAMDIK Kesehatan, Teknik itu ada, tetapi apakah ke depan aka nada LAMDIK Keagamaan, Sosial dan yang semacamnya, kita tunggu saja,” terangnya.
Sementara Dr. Dyah menyampaikan terkait pendalaman LAMDIK dari sisi penyusunan dan pelaksanannya. Menurutnya secara umum LAMDIK lebih meringankan akreditasi PT di bandingkan instrumen sebelumnya. “Isi dari LED LAMDIK ini berbentuk esai naratif dan tabel-tabel pendukung. Tidak lebih dari 5000 kata atau sekitar 10 hlm saja, karena gabungan antara LED dengan LKPS walaupun secara formal di sini tidak ada lagi LKPS tetapi exel, ” ungkapnya. “LAMDIK ini juga tidak lagi memberlakukan syarat perlu seperti waktu di BAN-PT lalu, karena dirasa memberatkan, tetapi jika PT mau memakai syarat perlu itu juga boleh-boleh saja, malah bagus,” tandasnya. (Humas dan Publikasi)