Rekrutmen Auditor Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2021

Pada tanggal 26-30 Juni 2021, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAINU Purworejo telah sukses menyelenggarakan kegiatan Rekrutmen Auditor Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2021 di Ruang Rapat STAINU Purworejo. Kegiatan ini diinisiasi sebagai persiapan evaluasi pada siklus Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pengelolaan Penjaminan Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (PPEPP SPMI) di STAINU Purworejo melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal.

Tujuan utama rekrutmen ini adalah membuka peluang dan kesempatan bagi Dosen dan Tendik Tetap STAINU Purworejo untuk mendaftar sebagai Auditor Internal. Proses rekrutmen dilakukan karena pentingnya peran Auditor dalam melakukan evaluasi terhadap Sistem Penjaminan Mutu Internal di institusi, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif untuk perbaikan dan peningkatan mutu STAINU Purworejo.

Peserta rekrutmen terdiri dari Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Lembaga/Unit/Biro, dan Kepala Program Studi di Lingkungan STAINU Purworejo. Persyaratannya meliputi status sebagai Dosen dan/atau Tendik Tetap STAINU Purworejo, memiliki minat yang tinggi untuk perbaikan dan peningkatan mutu, memiliki pengalaman sebagai Tim/Panitia Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi, dan memiliki Sertifikat Auditor yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pelatihan auditor.

Semua peserta diharapkan mengisi Surat Pernyataan sebagai bukti minat yang tinggi terhadap perbaikan dan peningkatan mutu STAINU Purworejo. Kegiatan rekrutmen ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa auditor yang terlibat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk melaksanakan tugas evaluasi internal di institusi. (Humas dan Publikasi)

Alhamdulillah, STAINU Purworejo Terakreditasi Baik

Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi STAINU Purworejo

Alhamdulillah, setelah dilaksanakan Visitasi oleh Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada tanggal 24-25 Mei 2021, Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Purworejo berhasil meraih Akreditasi “Baik” yang telah ditetapkan melalui Keputusan BAdan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 575/SK/BAN-PT/Akred/PT/2021. Akreditasi Perguruan Tinggi 9 Kriteria yang telah resmi dikeluarkan BAN-PT ini berlaku lima tahun terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 hingga 22 Juni 2026.

Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) ini merupakan akreditasi yang cukup menyulitkan dan menguras tenaga, pikiran dan waktu dari seluruh Tim APT STAINU Purworejo. Sejak awal munculnya kebijakan terkait Akreditasi 9 Kriteria pada awal tahun 2019 oleh para Perguruan Tinggi dianggap sebagai momok yang menakutkan. Bagaimana tidak, dari yang awalnya hanya 7 (tujuh) standar saat ini ada 9 (sembilan) standar atau kriteria yang dinilai, menitikberatkan input, proses, output hingga outcame. Ini merupakan hal yang cukup berat, tidak hanya dirasakan oleh PTN melainkan lebih dari itu mayoritas perguruan tinggi swasta yang sedang berkembang pun sulit untuk melaksanakannya. Namun, melalui semangat dan optimisme yang tinggi STAINU Purworejo memberanikan diri untuk melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi dengan 9 Kriteria tersebut.

Semoga dengan capaian tersebut dapat menjadi tolok ukur STAINU Purworejo dapat terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu yang tinggi, karena mutu perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik input, proses, output dan outcame, atau layanan/kinerja perguruan tinggi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan.

Raihan prestasi yang membanggakan ini turut membawa kebanggan tersendiri bagi STAINU Purworejo dan para pimpinan sekaligus Yayasan, di mana Akreditasi ini merupakan Akreditasi Perguruan Tinggi perdana (pertama kali) yang dilaksanakan oleh STAINU Purworejo selama kurun waktu 47 tahun silam. Jadi, dari sini lah awal pijakan STAINU Purworejo menuju kampus yang berkualitas dan berdaya saing.

Prestasi dan pencapaian ini tentu tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim akreditasi perguruan tinggi, yayasan, maupun dukungan para stakeholder, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan. Kiranya dengan pencapaian akreditasi ini memberikan nilai tambah terhadap STAINU Purworejo dalam rangka mewujudkan pelayanan dan pengelolaan perguruan tinggi yang prima bagi semua pihak. (Humas dan Publikasi)

LPM STAINU Purworejo Gelar Kopdar dengan PTKIS Jateng

LPM STAINU Purworejo Gelar Kopdar
Pimpinan LPM STAINU Purworejo, STAI Al-Husain Magelang dan STAI An-Nawawi Purworejo

STAINU Purworejo – Pengembangan mutu perguruan tinggi merupakan suatu keniscayaan bagi sebuah lembaga pendidikan tinggi. Bagi Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Purworejo, pengembangan mutu adalah prasyarat dalam mewujudkan kampus NU yang kompetitif dan unggul. Dengan demikian diperlukan suatu kerjasama yang terarah dan realistis dalam merealisasikan kampus yang bermutu tersebut. Maka dalam hal ini tidak peduli apakah itu kampus Islam swasta maupun negeri, di dalam Peraturan maupun Perundang-undangan tentang Perguruan Tinggi semuanya sama yakni PT harus dikelola dengan baik sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi. Menilik hal tersebut, STAINU Purworejo merasa perlu menggadeng beberapa pihak pengelola perguruan tinggi Islam swasta di Jawa Tengah, khususnya di kawasan Kedu untuk bergandengan tangan membangun Mutu dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Islam (NU) yang lebih baik, maju dan modern. “Sudah saatnya PTNU melek dengan mutu. LPM harus bersinergi saling sharing satu sama lain, agar dapat terbangun kualitas mutu pengelolaan PT yang berkualitas,” ujar Dhiya Ayu Tsamrotul Ihtiari, M.Pd., selaku Ketua LPM STAINU Purworejo dalam sambutannya di acara Kopdar Forum Komunikasi LPM PTKIS Kedu.

Acara Kopdar antar pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) diselenggarakan pada Selasa, 15 Juni 2021 di STAI An-Nawawi Purworejo Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung dengan lancar dan fleksibel, menghasilkan tiga kesepakatan yakni akan dilakukan kerjasama (MoU) antar LPM STAINU Purworejo, STAI Al-Husein Magelang dan STAI An-Nawawi Purworejo, akan dilaksanakan workshop bertemakan mutu pengelolaan PT dan review hasil AMI dari masing-masing PTKIS tersebut guna mendapatkan validitas audit mutu dari eksternal. (Humas dan Publikasi)